Polsek Lolowau Polres Nias Selatan Gagalkan Peredaran 105 Liter Tuak Suling – TVPOLRI News

posted in: Blog | 0
Polsek Lolowau Polres Nias Selatan Gagalkan Peredaran 105 Liter Tuak Suling

TVPOLRINews.com | Nias Selatan – Petugas Kepolisian Sektor Lolowau Polres Nias Selatan Sumatera Utara menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak suling sebanyak 105 liter, Kamis (29/11) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, minuman keras jenis tuak suling tersebut diamankan saat melakukan Operasi Pekat di jalan umum Desa Hilifadolo Kecamatan Lolowau Kabupaten Nias Selatan, Kamis (29/11) malam. Petugas mencurigai warga yang mengendarai sepeda motor dan membawa 3 jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan.

Petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan dilakukan pemeriksaan. 3 jerigen tersebut ternyata berisi minuman keras jenis tuak suling dengan total volume 105 liter. Pengemudi sepeda motor yang diketahui bernama Rahmad Halawa (30) warga desa Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan tersebut kemudian di boyong ke Polsek Lolowau untuk dimintai keterangan.

Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar saat di konfirmasi Tv Polri melalui telepon seluler membenarkan adanya penangkapan tuak suling tersebut. “Benar ada kita amankan seorang pengendara sepeda motor yang membawa tuak suling Kamis (29/11) malam kemarin. 3 jerigen berisi tuak suling dengan total volume sekitar 105 liter kita sita,” jelas Yunus kepada wartawan.

Tuak suling tersebut, lanjut Yunus, dibeli dari Desa Ehosakozi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan seharga 400 ribu rupiah per jerigen, dan akan dibawa untuk dikonsumsi pada saat acara pesta di Desa Susua Kecamatan Susua Kabupaten Nias Selatan.

“Setelah dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengedarkan atau menjual minuman keras, warga tersebut dipulangkan, sementara barang bukti tuak suling kita sita,” pungkas nya. (YD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *