Kepolisian Sektor Torgamba Labusel Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan – TVPOLRI News

posted in: Blog | 0

TVPOLRINews.com | Labusel – Baru beberapa minggu dipimpin AKP. Pirdaus Kemit, SH sebagai Kapolsek, personil Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil menangkap para tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Torgamba.

Dalam pertemuan pers yang digelar, Jumat (5/6) di Mapolsek Torgamba, Kapolsek AKP. Pirdaus Kemit SH, mengungkapkan, para pelaku yang ditangkap itu, merupakan pelaku tindak pidana yang sudah meresahkan masyarakat.

Kepada awak media, Kapolsek AKP Pirdaus Kemit memaparkan,  para pelaku tindak pidana yang ditangkap itu, yakni, J (35), dan E (33) yang keduanya warga Kecamatan Torgamba Labusel. Kedua tersangka pelaku itu ditangkap personil unit Reskrim Polsek Torgamba, Jumat (29/5/20) sekira pukul 13.30 WIB diseputaran Kota Cikampak atas laporan korban MW disertai saksi mata yang melihat kejadian tersebut.

Dalam hal ini, tersangka pelaku J dan E dilaporkan telah mencuri di sebuah rumah milik korban MW di Jl. Mutiara Simpang Empat Cikampak, Kecamatan Torgamba yang saat itu korban MW beserta keluarganya sedang pergi. Dari hasil pemeriksaaan terhadap kedua tersangka pelaku pencuri itu, petugas menyita barang bukti berupa 2 buah speaker merk STE Home Audio warna hitam, 1 buah ampliplayer warna hitam, 1 buah sepatu merek Bunut, 2 buah tabung gas LPG 3 kg dan 13 potong baju dari rumah tersangka E.

“Atas perbutannya itu, J dan E dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP tentang pasal pencurian dengan pemberatan yang hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Pirdaus Kemit.

Selain itu, lanjut Kapolsek Pirdaus Kemit memaparkan, personil unit Reskrim Polsek Torgamba juga menangkap tersangka lainnya yakni HS (26), dan TAS (23) yang keduanya warga Desa Aekbatu Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel. Kedua tersangka itu ditangkap atas laporan pencurian di Perumahan Pulo Intan, Dusun Cinta Makmur, Desa Aekbatu Kecamatan Torgamba Labusel, tepatnya di rumah korban SAN, Jumat (6/3/20) sekira pukul 12.30 WIB lalu yang saat itu dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya.

Dalam aksinya itu, kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang milik korban dan menggasak perhiasan gelang rantai emas london seberat 40 gram, 10 buah gelang emas 22 karat seberat 16 gram, 1 buah cincin emas 5 mayam dan uang tunai senilai Rp. 2 juta dan sepeda motor Yamaha Vixion. Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas dari dua tempat berbeda. Tersangka TAS diciduk petugas di Dusun Kandang Motor Cikampak Torgamba. Sedangkan HS diciduk petugas dari tempat persembunyiannya di Mahato Rohul Riau.

“Selain menangkap dan menahan kedua tersangka pelaku yakni TAS dan HS, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 buah STNK Yamaha Vixion, 1 buah BPKB Yamaha Vixion, 1 lembar kwitansi pembelian sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam, 1 buah dodos bergagang besi, 1 lembar faktur kontan toko emas tertanggal 16 mei 2019 dan 1 celana pendek warna biru,” ungkap Kapolsek Pirdaus Kemit.

Kemudian, personil unit Reskrim Polsek Torgamba juga menangkap para tersangka pelaku tindak pidana lainnya, yakni DS (24), warga Perumahan Sei Kebara, Kecamatan Torgamba di seputaran Kota Cikampak, Rabu (27/5/20) sekira pukul 21.00 Wib. Dalam hal ini, Jumat (10/4/19) lalu, DS yang merupakan seorang karyawan penyimpanan perabotan di Gang Vihara, Dusun Cinta Makmur, Cikampak Kecamatan Torgmba itu dilaporkan melakukan penggelapan uang majikannya. Kejadian itu terjadi, saat DS disuruh majikannya mengantar barang perabotan ke Aek Nabara dan sekaligus membawa bon faktur tagihan senilai Rp. 37,8 juta.

“DS pun berangkat ke Aek Nabara mengantarkan barang perabotan itu dengan menggunakan mobil truck. Namun, setelah pulang dan memasukkan mobil ke gudang di Cikampak, DS menghilang bersama uang tagihan,” ungkap Kapolsek Pirdaus Kemit.

Setahun lebih menghilang, DS diketahui pulang kampung dan kembali ke Cikampak. Saat melihat DS berada di Cikampek, korban langsung melaporkan keberadaan DS itu ke petugas dan akhirnya personil Polsek Torgamba menciduk DS. Selain menangkap, petugas juga menyita barang bukti atas penggelapan yang dilakukan DS itu yakni berupa 1 lembar bon faktor penjualan kredit senilai Rp. 37,8 juta kepada Thamrin Hutasoit pemilik Toko Maju Elektronik Aek Nabara dan 1 lembar foto saat tersangka DS sedang menerima uang tagihan tersebut. Atas perbuatannya itu, DS dijerat dengan pasal 374 Subs 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.

AKP Pirdaus Kemit juga menangkap para pelaku kejahatan lainnya yakni, RC (25), warga Baganbatu Rokan Hilir, Riau dan AT (25) warga Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya Rokan Hilir, Riau.Kedua tersangka pelaku itu dilaporkan melakukan pencurian barang-barang di Toko Alfamart di Jalinsum Cikampak, Kecamatan Torgamba, Labusel, Rabu (22/4/20) sekira pukul 10.00 WIB yang kesemuanya itu terekam kamera CCTV yang ada di Toko Alfa Mart itu. Ternyata, dalam rekaman CCTV itu, kedua tersangka pelaku itu sudah berulang-ulang mencuri di Toko Alfa Mart itu yang dalam hal ini terekam kamera CCTV itu Kamis (7/5/20) sekira pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan, akhirnya kedua tersangka yakni RC dan AT ditangkap personil Polsek Torgamba dari tempat persembunyiannya di Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang Labusel. Untuk membuktikan kejahatannya (RC dan AT_red) itu, diperlihatkan 1 buah plash disk merk Robot warna hitam yang berisikan rekaman CCTV atas aksi pencuriannya itu, 2 lembar foto yang terekam kamera CCTV saat tersangka RC mencuri, Rabu (22/4/20) dan 1 lembar foto rekaman saat mencuri, Minggu (26/4/20) serta 1 lembar foto rekaman saat mencuri Rabu (29/4/20). Selain itu, barang bukti lainnya yakni, 1 list daftar barang dagangan yang hilang, Kamis (30/4/20), 1 buah tas sandang merek Jinpaidi warna hitam, 1 unit mobil Avanza warna silver dengan nopol BM 7827 PE, 1 buah kunci kontak merk Toyota, 1 potong baju warna merah, 1 potong celana potong warna hitam dan 1 tas ransel warna abu-abu.

“Atas perbuatannya itu, Riki Chandra dan Alexander Tambunan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E dan ke 4E KUHP dengan pemberatan yang hukumannya selama 7 tahun penjara,” ungkap AKP Pirdaus Kemit sebagai Kapolsek Torgamba.

Mengakhiri paparannya itu, AKP Pirdaus yang diketahui baru tiga minggu menjabat sebagai Kapolsek Torgamba itu menuturkan, seluruh tersangka itu telah diproses sesuai dengan kadar kejahatannya untuk selanjutnya diserahkan ke pihak kejaksaan. [D. Pasaribu]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *