Kapuas Hulu, Empat Proyek Infrastruktur Senilai 39,5 Milyar Disinyalir Bermasalah

posted in: Blog | 0

TVPOLRINews.com | KALBAR. 4 proyek infrastruktur Senilai 39,5 Miliyar Rupiah Disinyalir bermasalah. Hal tersebut di buktikan dengan laporan resmi Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi Indonesia), dengan nomor surat resmi: 079/DPP-LGGATISI/x/2017. Lampiran : 1 berkas. Prihal surat : laporan dugaan korupsi 4 paket proyek infrastruktur kabupaten Kapuas Hulu Senilai 39,5 Miliar Rupiah secara Konspirasi. Ada pun tujuan surat ini di tujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.

Dasar hukum dari laporan ini adalah:
1. UU No 17 tahun 2013 Tentang Ormas.
2. UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
3. UU No. 28 Tentang Penyelengara yang Bebas KKN.
4. UU No. 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
5. 5.Inpres RI No. 5 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
6. pO No. 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
7. PERPRES No. 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ke 4 atas PERPRES No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Berdasarkan dasar hukum diatas, Hasil pengumuman Lelang ULP Kabupaten Kapuas Hulu Provisi Kalimantan Barat Tahun 2017 diduga kuat telah terjadi tindak pidana khusus dan tindak pidana umum yaitu sebagai Berikit;
1.Telah terjadinya Konspirasi didalam proses Lelang sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.
2. Salah satu peserta lelang yang dimaksud oleh panitia yakni PT. Cipta Sentosa tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan IKP.
3. Dari 4 paket proyek tersebut panitia lelang telah memenangkan peserta lelang yang hanya penawarannya dibawah 1 % dan tidak lengkap persyaratannya.
4. Dari persentase penawaran tersebut, jelas Negara dirugikan, yang seharusnya penawaran yang limitnya mencapai 5 % bahkan lebih haruslah menjadi pemenang peserta lelang.
5. Semua pemenang dari 4 Paket proyek tersebut, yang nilai keseluruhannya mencapai 39, 5 Miliar Rupiah, yang dimenangkan oleh panitia, penawaran rata-rata dibawah 1 % menjadi harga HPS. Bahkan ada penawaran tunggal dijadikan pemenang lelang, seharusnya secara aturan dilakukan lelang ulang karena cacat hukum.
6. Salah satu paket seludah Jongkong, Sekuba Kalimbau, semata Sekuba.yakni pemakaian alat utama terjadi tumbang tindih. Yang mana satu alat di pakai untuk 3 paket proyek, yang mana tidak sesuai dengan dokumen lelang tersebut. Ini terjadi pada peralatan Pekerjaan Aspal.
7. Pada salah satu dukungan Quary yang berijin IUP, direkturnya sama yang memang pada paket tersebut.
8. Ini menandakan persekongkolan terencana, antara penguasa dengan dinas pengelolah paket tersebut membuat/ mensetting dukumen lelang tersebut sehingga hanya penawaran dan sebagai pemenang tunggal.
9. Adanya temuan beberapa alat Inivoice, faktur pembelian yang dipalsukan Oleh lelang. Adanya temuan yang mana pembelian alat, yang kurang jelas.
10. Paket Nagabunut, Namgadanau terjadi penyimpangan diantaranya;
a. Adanya mart up pada pengadaan Geotextile 400%-500%
b. Adanya mart up pada pengadaan tanah pilihan.
c. Dan semua paket yang saat ini sedang berjalan/ dikerjakan di kabupaten Kapuas Hulu, terjadi penyimpangan pada ijin galian c, itu adalah pekerjaan timbunan pilihan dari sumber pekerjaan ini, yang dimaksud adalah pekerjaan tanah latrit, dimana pekerjaan tanah ini merupakan salah satu harus mempunyai ijin galian tanah. Tapi pada kenyataan dilapangan, kabupaten Kapuas hulu belum menerbitkan ijin galian tanah.

Berdasarkan persoalan ini, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LEGATISI Indonesia) melalui ketua umum Akhyani BA, menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar segera memproses hukum dugaan kasus korupsi secara kospiratif yang merugikan negara miliaran rupiah, dan segera membentuk tim untuk mendalami kasus ini secara lebih jauh.
Hal ini di di ungkap ketua umum Akhyani BA LEGATISI Indonesia lewat Via Seluler WA menuturkan pada Kamis (26/10);

” Kami berharap agar laporan yang sudah kami masukkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar bisa ditindak lanjuti, karena sudah sangat jelas diduga negara dirugikan miliaran rupiah. Tebusan surat laporan ini juga kami berikan kepada Kejaksaan Agung RI Cq. Jamwasgung di Jakarta, Kadis PU Bina Marga Kab. Kapuas Hulu dan KPK RI di Jakarta Selatan.”‎ *(Joko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *