DUA TAHUN TIDAK WISUDA, KETUA LSM P3HN AKAN SURATI LLDIKTI DAN BAN-PT – TVPOLRI News

posted in: Blog | 0

Parlaungan Sipahutar Ketua LSM P3HN

TVPOLRINews.com | Labuhan Batu – Diduga sudah dua Tahun perguruan tinggi UNIVERSITAS ISLAM LABUHAN BATU (UNISLA) tidak melakukan Wisuda pasca Sarjana.

Menurut Ketua LSM PEDULI PEMBANGUNAN DAN PENYELAMATAN HARTA NEGARA ( P3HN ) Parlaungan Sipahutar kepada Wartawan (05/12/19) mengatakan, “Sudah dua Tahun diduga UNISLA tidak melaksanakan Wisuda Pasca Sarjana di Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara,” ungkap di kantor LSM.

Ketua LSM (P3HN) akan Surati LLDIKTI dan BAN-PT, untuk menyampaikan hal tetsebut diatas, mengapa sampai saat ini UNISLA LABUHAN BATU tidak melakukan Wisuda, tambahnya.

Kata Sipahutar, kami dari Team Peduli Pembangunan dan Penyelamatan Harta Negara merasa terpanggil untuk menindak lanjuti yang dialami oleh mahasiswa, yang mana Mahasiswa itu merupakan suatu Harta Negara yang harus di selamatkan, terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Sipahutar, Team kimi telah dua kali menyurati Rektor UNISLA yaitu surat pertama Nomr 0.107 LSM -P3HN/LB/XI/2019, Tertanggal 20 Nopember 2019, dan 0.109.LSM-P3HN/LB/XI/2019 Tentang mohon jawaban/penjelasan dari Saudari Rektor UNISLA atas status Akreditasi sejumlah program Studi ( PŔODI ) DI UNISLA yang sudah Kadaluarsa dan kami anggap sangat merugikan pihak Mahasiswa.

Hingga saat ini surat kami dari TEAM LSM (P3HN) Labuhan batu tersebut, tidak mendapat jawaban dari Saudari Rektor UNISLA, sebagaimana di ketahui, berdasarkan Pasal 47, ayat (2), PERMENRISTEKDIKTI NO 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dinyatakan bahwa Pimpinan perguruan Tinggi harus mengajukan Akreditasi ulang paling lambat 6 (Enam) bulan sebelum masa berlaku Akreditasi dan peringkat terakreditasi PRODI dan atau perguruan Tinggi berakhir.

Jika perguruan tinggi dan atau PRODI yang tidak terakreditasi mengeluarkan gelar AKADEMIK, GELAR VOKASI, dan atau gelar PROFESI, serta tidak mengusulkan akreditasi ulang, Prodi tersebut sebagaimana pada bunyi Alinea kedua diatas, maka akan dikenai sangsi ADMINISTERATIB BERAT sesuai dengan Pasal 28, Huruf a dan c PERMENRISTEKDIKTI NO 100 TAHUN 2016 tentang pendirian, perubahan PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI Negeri (PTN)  dan pendirian, perubahan, pencabutan ijin perguruan tinggi swasta (PTS) kata Parlaungan Sipahutar mengakhiri.

Ketika Rektor Universitas Islam Labuhan Batu ( UNISLA ) Dikonfirmasi Wartawan Selasa (03/12/19) sekira Pukul 13.23 Wib melalui telepon genggamnya yaitu Nomor 0852 6459 00xx, berinisial HM, diangkat dengan sebutan kata, iya benar ini Nomor Rektor Unisla, tapi ibu itu sedang keluar, saya anggotanya, ada pesan apa nanti biar saya sampaikan, ucap suara yang mengangakat telepon genggang tersebut, dengan suara bergantian, pertama suara Wanita kemudian terdengar berganti dengan suara Pria.

Sangat disesalkan seorang status Rektor tidak mau terbuka memberi keterangan kepada pihak LSM dan pihak Wartwan, meskipun sudah dua kali di layangkan Surat resmi, dan dikonfirmasi wartawan.

Seyogianya seorang rektor UNISLA patut memberikan contoh atas Undang Undang atau peraturan keterbukaan publik, apalagi hal yang dipertanyakan itu menyangkut hajat dan nasib orang banyak.

Bila hal tersebut benar, betapa kecewanya Orang tua Mahasiswa dan Para Mahasiswa, anaknya tidak dapat wisuda, begitu juga tidak dapat mengikuti Seleksi Penerimaan CALON APARATUR SIPIL NEGARA (CASN) atau yang lebih di pahami halayak Ramai CALON PEGAWAI NEGEEI SIPIL (CPNS), yang semestinya sudah Wisuda Tahun 2018 dan Tahun 2019, dengan susah payah membayar uang kuliah ditengah tengah peliknya Ekonomi masyarakat beberapa tahun terakhir ini, Ikuti berita selanjutnya. (P.S).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *